1. Apa tujuan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Wajib dilaksanakan!
Jawab : Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tenggung jawabs erta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.2. Jelaskan Dasar Hukum diselenggarakannya Pendidikan di Perguruan Tinggi!
Jawab : - Undang – undang Dasar 1945 - Undang – undang No. 20 Tahun 2003 Tentang SisDikNas
- Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 Tentang Rambu – rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
- Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 Tentang Rambu – rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Jelaskan Pengertian Identitas Nasional!
Jawab : Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
4. Jelaskan Pengertian dari Negara(state),Bangsa(Nation) dan Tanah Air! Jawab :
- Bangsa Orang-orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah,pengalaman,dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu guna mencapai cita-cita bersama.
- Negara Berasal dari bahasa sansekerta negeri atau negara artinya kota negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia menempati satu wilayah tertentu dan berada dibawah pemerintahan yang sah yang memiliki kedaulatan.
- Tanah Air Tempat dimana seseorang dilahirkan hidup serta memperoleh penghidupan dan akhirnya meninggal dunia. Tanah air disebut juga tanah tumpah darah.
5. Jelaskan Pengertian Warga Negara menurut UU No 12 tahun 2006!
Jawab : Mereka yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan,atau dengan kata lain warga negara adalah orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu.6. Jelaskan yang dimaksud dengan Naturalisasi!
Jawab : Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : Seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,mengajukan permohonan,memilih / menolak status kewarganegaraan.
7. Jelaskan pengertian bela Negara tersebut!
Jawab: Bela negara adalah tekad,sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI,tetati segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.8. Jelaskan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Konstitusi! Jawab :
9. Apa itu demokrasi!
Jawab : Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (Kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.10. Apa itu hak WNI dan WNA! Jawab :
WNI (Warga Negara Indonesia)
1. Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku.
2. Membayar pajar bea dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya.
3. Membela Negara dari segala bentuk ancaman,baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
WNA (Warga Negara Asing)
1. Menurut UU No 62 Tahun 1958,kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permhonan pewarganegaraan,perkawinan,keturunan dan pernyataan.
2. Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu.Misalnya menjadi pegawai negeri,menjadi anggota TNI,menjadi anggota partai,hak pilih dan memilih.
0 komentar: